Adapun syarat-syarat shalat:
§ Islam
§ Berakal
§ Tamyiz
( dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
§ Bersuci
bagi yang mampu
§ Masuknya
waktu (waktu shalat dhuhur mulai tergelincirnya matahari hingga bayangan suatu
benda seukuran dengan benda tersebut, kemudian waktu ashar, ada waktu pilihan
yaitu hingga bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari benda tersebut,
dan ada waktu darurat yaitu hingga terbenam matahari, setelah itu waktu maghrib
yaitu hingga hilang cahaya kemerah-merahan, waktu isya, ada waktu pilihan,
yaitu hingga tengah malam, ada waktu darurat yaitu hingga terbit fajar,
kemudian waktu subuh hingga terbit matahari)
§ Menutup
aurat
§ Bersih
dari najis, baik badan, pakaian maupun tempat shalat, bagi yang mampu
§ Menghadap
kiblat bagi yang mampu
§ Niat
Adapun 14 rukun shalat :
§ Berdiri
bagi yang mampu dalam shalat wajib
§ Takbiratul
ihram
§ Membaca
surat Al-Fatihah
§ Ruku’
pada setiap raka’at
§ Bangkit
dari ruku’
§ I’tidal
(berdiri tegak) setelah ruku’
§ Sujud
pada tujuh anggota sujud
§ Duduk
antara dua sujud
§ Tasyahud
akhir
§ Duduk
untuk tasyahud akhir
§ Membaca
shalawat kepada Nabi Muhammad SAW ketika tasyahud akhir
§ Salam
yang pertama
§ Thuma’ninah
pada setiap gerakan
§ Tertib
Rukun-rukun ini jika ditinggalkan
maka shalatnya tidak sah dan jika tertinggal salah satu darinya pada satu
raka’at tersebut batal, baik karena sengaja maupun lupa.
Adapun 8 wajib shalat, yaitu :
§ Semua
takbir selain takbiratul ihram
§ Membaca
(Sami’allahu Liman Hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian
§ Membaca
(Rabbana Wakalah Hamdu) ketika bangkit dari ruku’
§ Membaca
(Subhaana Rabbiyal ‘Adziim) satu kali ketika ruku’
§ Menbaca
(Subhaana Rabbiyal A’laa) satu kali ketika sujud
§ Membaca
(Rabbighfirlii) ketika duduk antara dua sujud
§ Tasyahud
awal
§ Duduk
untuk tasyahud awal
Wajib-wajib shalat di atas jika
ditinggalkan dengan sengaja,maka shalatnya batal, dan jika tertinggal karena
lupa maka ia harus sujud sahwi. Sujud sahwi, disunatkan
jika seorang yang sedang shalat membaca suatu bacaan yang disyari’atkan akan
tetapi membacanya tidak pada tempatnya karena terlupa, seperti membaca Al-Quran
ketika sujud. Sujud sahwi hukumnya diperbolehkan ketika meninggalkan hal yang
suant. Sujud sahwi wajib dilakukan jika lebih dalam ruku’, sujud, berdiri, dan
duduk atau salam sebelum sempurnanya shalat atau salah dalam bacaan yang
menyebabkan salah makna yang dibaca, atau meninggalkan hal yang jika
meninggalkan dengan sengaja sujud sahwi yang diwajibkan. Sujud sahwi boleh
dilakukan sebelum salam atau sesudahnya. Jika ia lupa sujud sahwi dalam jarak
waktu yang panjang maka gugurlah kewajibannya.
SUMBER,buku
tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir dari Al-Qur’an Al Karim juz (28,29,30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar