Jumat, 03 Januari 2014

TENTANG SHALAT :)


Adapun syarat-syarat shalat:
§  Islam
§  Berakal
§  Tamyiz ( dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
§  Bersuci bagi yang mampu
§  Masuknya waktu (waktu shalat dhuhur mulai tergelincirnya matahari hingga bayangan suatu benda seukuran dengan benda tersebut, kemudian waktu ashar, ada waktu pilihan yaitu hingga bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari benda tersebut, dan ada waktu darurat yaitu hingga terbenam matahari, setelah itu waktu maghrib yaitu hingga hilang cahaya kemerah-merahan, waktu isya, ada waktu pilihan, yaitu hingga tengah malam, ada waktu darurat yaitu hingga terbit fajar, kemudian waktu subuh hingga terbit matahari)
§  Menutup aurat
§  Bersih dari najis, baik badan, pakaian maupun tempat shalat, bagi yang mampu
§  Menghadap kiblat bagi yang mampu
§  Niat
Adapun 14 rukun shalat :
§  Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib
§  Takbiratul ihram
§  Membaca surat Al-Fatihah
§  Ruku’ pada setiap raka’at
§  Bangkit dari ruku’
§  I’tidal (berdiri tegak) setelah ruku’
§  Sujud pada tujuh anggota sujud
§  Duduk antara dua sujud
§  Tasyahud akhir
§  Duduk untuk tasyahud akhir
§  Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW ketika tasyahud akhir
§  Salam yang pertama
§  Thuma’ninah pada setiap gerakan
§  Tertib
Rukun-rukun ini jika ditinggalkan maka shalatnya tidak sah dan jika tertinggal salah satu darinya pada satu raka’at tersebut batal, baik karena sengaja maupun lupa.
Adapun 8 wajib shalat, yaitu :
§  Semua takbir selain takbiratul ihram
§  Membaca (Sami’allahu Liman Hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian
§  Membaca (Rabbana Wakalah Hamdu) ketika bangkit dari ruku’
§  Membaca (Subhaana Rabbiyal ‘Adziim) satu kali ketika ruku’
§  Menbaca (Subhaana Rabbiyal A’laa) satu kali ketika sujud
§  Membaca (Rabbighfirlii) ketika duduk antara dua sujud
§  Tasyahud awal
§  Duduk untuk tasyahud awal
Wajib-wajib shalat di atas jika ditinggalkan dengan sengaja,maka shalatnya batal, dan jika tertinggal karena lupa maka ia harus sujud sahwi. Sujud sahwi, disunatkan jika seorang yang sedang shalat membaca suatu bacaan yang disyari’atkan akan tetapi membacanya tidak pada tempatnya karena terlupa, seperti membaca Al-Quran ketika sujud. Sujud sahwi hukumnya diperbolehkan ketika meninggalkan hal yang suant. Sujud sahwi wajib dilakukan jika lebih dalam ruku’, sujud, berdiri, dan duduk atau salam sebelum sempurnanya shalat atau salah dalam bacaan yang menyebabkan salah makna yang dibaca, atau meninggalkan hal yang jika meninggalkan dengan sengaja sujud sahwi yang diwajibkan. Sujud sahwi boleh dilakukan sebelum salam atau sesudahnya. Jika ia lupa sujud sahwi dalam jarak waktu yang panjang maka gugurlah kewajibannya.
SUMBER,buku tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir dari Al-Qur’an Al Karim juz (28,29,30)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar