BAB I
PENDAHULUAN
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi
Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity)
untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar
dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati
ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini
kesahihannya, ternyata tidak terbukti. Para pengusaha besar, konglomerat, dan
industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan
ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana.
Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai
hasil kerja sama. Setelah dicanangkan oleh
pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Kekeluargaan adalah azas
yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat
akar dalam jiwa bangsa Indonesia (Hadhikusuma ; 2000). Namun sampai saat ini pada
kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia
belum mencapai taraf signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan
koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dari idealisme semula.
Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah
untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya
secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang
diharapkan merupakan hal yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal yang
tidak mungkin.
OIeh karena itu, tugas ini tetap pada
satu titik keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau
semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan
muncul. Dan juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang
bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini,
menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan demikian,
kesenjangan ekonomi yang menyebar pada kesenjangan sosial dan penyakit-penyakit
masyarakat Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002). Citra koperasi di masyarakat
saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila
mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar,
karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan pemerintah.
Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah harus mampu bersaing
secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku . Pendapat mengenai
keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Pertama adalah
yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu
dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. Secara implisit pendapat
ini menghendaki agar kita tidak perlu mempertahankan koperasi sebagai unit
usaha ekonomi. Kedua, adalah pendapat yang memandang bahwa unit usaha
koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar agar tidak dianggap menyimpang
dari UUD 1945. Pendapat inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran para
birokrat pemerintahan. Ketiga, adalah pendapat yang menganggap bahwa
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit
usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi. Pendapat ini
mendasarkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang
ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari dialektik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi yang
menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi (Sritua, 1997).
Tantangan bagi dunia usaha, terutama pengembangan Usaha Kecil
Menengah , mencakup aspek yang luas, antara lain : peningkatan kualitas SDM
dalam hal kemampuan manajemen, organisasi dan teknologi, kompetensi
kewirausahaan, akses yang lebih luas terhadap permodalan, informasi pasar yang
transparan, faktor input produksi lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang mendukung
inovasi, kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat
(Haeruman, 2000).
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen berasal dari kata to manage
yang artinya mengelola atau mengatur. Sedangkan secara definitip pengertian manajemen
adalah seni dan ilmu untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan
sebelumnya dengan menggunakan bantuan tenaga dan pikiran orang lain. Manajemen
merupakan suatu kegiatan atau serangkaian tindakan atau proses untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang lain. Sebagai
arti dari serangkaian tindakan adalah dalam mencapai tujuannya, diperlukan
adanya kerja sama yang rasional dan efektif, dengan berbagai tindakan yang
saling berkaitan.
Seorang pakar manajemen, Stoner
menguraikan bahwa manajemen merupakan suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan atas usaha-usaha para anggota
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Alex Dasuki,
manajemen adalah usaha ( ilmu ) yang berhubungan dengan cara mengkombinasikan
dan mengoperasionalkkan faktor-faktor produksi secara efisien serta memilih
unit-unit usaha yang menguntungkan serta berkesinambungan, sebagai suatu
proses, maka manajemen sebagai titik utamanya memiliki fungsi berturut-turut
sebagai berikut :
v Perencanaan (planning) merupakan suatu
keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
v Pengorganisasian (organizing) merupakan
suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan unutk menggabungkan dan
mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang diperlukan meliputi
penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas, pengaturan hak dan
wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara efisien dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
v Pengarahan (actuating) adalah pengarahan
terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara sadar dalam suatu kelompok
kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi tersebut manajer harus tahu
persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga manajer dapat dengan mudah
menggerakkan orang lain untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
v Koordinasi (coordinating) adalah suatu
usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan atau aneka perintah untuk
dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama, menyelaraskan keinginan
masing-masing anggota yang terkait.
v Pengawasan (controlling ) merupakan
tindakan yang sistematis dari manajemen untuk mengarahkan agar setiap
pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan semula. Dalam
pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang efektif agar dapat mencegah
penyimpangan yang merugikan.
Menurut
M.C Farland menyebbutkan bahwa manajemen sebagai suatu pemandu, di mana
orang-orang yang berwenang menciptakan, memelihara, dan menjalankan organisasi
dalam memilih dan mencapai tujuann. Jadi
menekankanpada prosesnya, orangnya dan organisasinya.
Sedangkan
menurut beberapa literatur manajemen, istilah manajemen mengandung maksud
sebagai suatu proses, sebagai kolektivitas orang0oranf yang bekerja sama dan
sebagai seni atau sebagai ilmu. Jadi yang penting adanya tujuan yang ingin
dicapai dengan menggunakan orang lain yang dibimbing dan diawasi.
Dengan kata lain, sarana atau alat
manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan antara lain adalah :
v Orang (man) yang mengatur atau mengelola
sumber daya yang ada.
v Uang (money) sebagai alat yang digunakan
agar SDM bisa bekerja.
v Bahan (material) bahan yang dibutuhkan
dalam suatu organisasi.
v Metode (cara kerja) langkah yang
digunakan untuk menjalankan organisasi.
v Pasar (market) sasaran yang menjadi
tujuan pemasaran produk.
PENGERTIAN KOPERASI
Untuk dapat memahami koperasi harus
didahului dengan mengetahui dan memahami jati diri koperasi. Karena dengan
mengetahui dan memahami jati diri koperasi, maka sebagai bagian dari bangsa
Indonesia kita akan turut melestarikan perkoperasian di Indonesia sebagai soko
guru perekonomian bangsa. Oleh karena itu, akan tercipta kehidupan masyarakat
yang adil, sejahtera, dan makmur yang menjadi tujuan utama koperasi.
Adapun jati diri koperasi yang meliputi
:
a.
Definisi Koperasi
Pada dasarnya
koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha
penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan
koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk
menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. Menurut hasil kongres ICA di
Manchaster Inggris 1995, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang
yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi,
sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang mereka miliki dan
awasi secara demokratis. Sedangkan, menurut
Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas
kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 1994). Ropke menyatakan makna
koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis
yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang
membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi,
1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International
Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a) Perkumpulan orang-orang,
b) Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan
usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
b.
Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi
berdasarkan pada nilai-nilai koperasi, antara
lain :
a) Menolong diri sendiri (selp help).
b) Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c) Demokratis.
d) Persamaan.
e) Keadilan.
f) Solidaritas.
Berdasarkann tradisi para pendirinya,
para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, antara lain :
g) Kejujuran.
h) Keterbukaan.
i) Tanggung jawab sosial.
j) Kepedulian pada orang lain.
c.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur.
Prinsip-prinsip dasar koperasi menurut Undang-Undang
no. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
a) Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
c) Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota.
d) Adanya pembatasan bunga
atas modal.
e) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada umumnya.
f) Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut Undang-Undang no. 25 Tahun 1992
Pasal 5 ayat 1, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal.
e) Kemandirian.
Pasal 5 ayat 2 (Pengembangan Koperasi)
f) Pendidikan perkoperasian.
g) Kerjasama antar koperasi.
Sedangkan, menurut ICA ( Kongres
Manchaster tahun 1995), prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaan secara sukarela dan terbuka.
b) Pengawasann demokratis oleh anggota.
c) Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
d) Otonomi dan kebebasan (Independence)
e) Pendidikan, pelatihan dan penerangan.
f) Kerjasama antar Koperasi.
g) Kepedulian terhadap masyarakat.
PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus
dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis
diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen.
Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang
harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
(Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem
manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang
di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi
baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar
kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam
organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan
struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu:
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti
yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya
adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus
dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga
unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi,
yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. Dan sudut
pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering
dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau
dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi
menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di
Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian
tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap
unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared
decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi
adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya,
Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c.Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan
oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi
Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah
hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Dengan demikian
yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu untuk mencapai
tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan tenaga dan
pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.
PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
Menurut
Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri
atas :
a) Rapat Anggota
Rapat anggota
secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya tiga
bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan sebagai
berikut :
· Dalam Rapat Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus
serta Badan Pengawas.
· Dalam Rapat Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan
laporan pertanggungjawaban.
· Dalam Rapat Anggota, berbagai usul dan saran serta pendapat dari
para anggota dapat dikeluarkan secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota
mempunyai satu suara. Jadi forum ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan
demokrasi anggota.
· Dalam Rapat Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi
untuk periode yang akan datang.
· Dalam Rapat Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang
telah disusun dimintkan juga persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a.
Rapat anggota biasa.
-
Rapat anggota rencana kerja
(RARK)
-
Rapat anggota tahunan (RAT)
b.
Rapat anggota khusus (RK)
c.
Rapat anggota luar biasa
(RALB)
b) Pengurus
Pengurus koperasi terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota sesuai
dengan anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil para anggota yang
memenuhi syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan disahkan oleh Rapat
Anggota. Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia dan mengabdi demi
kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya menjadi wakil anggota
yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi koperasi.
Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota untuk melaksanakan apa yang
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus berhak mewakili organisasi di
dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu masalah. Sebagai mandataris
pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan membacakan laporan
pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas yang diembannya dengan
disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal
29,30 dan 31)
c) Pengawas
Pengawas
merupakan badan yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang
sesuai dengan bunyi Pasal 38 Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas
melakukan pemeriksaan terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi
usaha, dan pelaksanaan kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas
tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang
akan disampaikan ke RAT. Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta
menguji kebenaran harta, hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan
ini tidak boleh dirangkap apalagi oleh pengurus.
KUNCI KEKUATAN KOPERASI
Adapun prinsip
dual identity yang menjadi kunci kekuatan koperasi dalam menjalankan usaha
koperasi maupun pengelolaan koperasi yaitu :
a) Anggota sebagai pemilik koperasi
Anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi yang mempunyai hak
suara, dimana dalam RAT hak suara masing-masing diperhatikan. Jika partisipasi
anggota dalam koperasi tersebut sudah benar-benar berkualitas atau sudah
tinggi, maka perlu diadakan perubahan hak suara. Apakah jasa anggota kepada
koperasi akan dijadikan bahan pertimbangan hak suara dalam Rapat Anggota.
Pembuat kebijakan adalah Rapat Anggota yang membahas dan
menyetujui rencana yang diusulkan oleh pengurus atau manajer. Dalam mebuat
kebijakan, pengurus koperasi sering kurang jelas sehingga lebih baik
sentralisasi kebijakan usaha diserahkan pada unit otonom yang sudah layak.
Dengan demikian, pengurus dan manajer hanya bersifat koordinatif di bawah
pengawasan Pengawas yang lebih intensif. Kewenangan pemilik sangat besar
pengaruhnya sehingga pemilik harus benar-benar mengetahui hak dan kewajiban
mereka. Di samping itu, manajemen harus terus-menerus mengusahakan pendidikan
untuk pemilik agar mampu berbuat voice, vote, dan exit. Voice artinya anggota
bebas mengeluarkan pendapat, bebas menberikan saran serta suara, dan bebas
mengambil keputusan untuk membeli atau tidak di koperasi. Vote artinya dalam
pemilihan pengurus mereka mempunyai kebebasan untuk memilih atau tidak terhadap
calon-calon yang ada. Exit artinya bebas keluar masuk menjadi anggota. Apabila
pengurus yang dicalonkan kira-kira mampu membawakan aspirasi anggota (promosi
anggota) pasti akan mendapat dukungan besardalam Rapat Anggota. Jadi dengan
adanya voice, vote, dan exit yang dilakukan oleh anggota, sangat mempengaruhi
kebijakan manajemen koperasi.
Anggota sebagai
pemilik juga berpartisipasimemberikan sumber modal sendiri (intern) koperasi
yang berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan
simpanan awal anggota koperasi dan sekali selama menjadi anggota koperasi,
sedangkan simpanan wajib merupakan simpanan yang dibayarkan setiap bulan oleh
anggota koperasi yang jumlahnya sudah ditentuka dalam Rapat Anggota. Simpanan
pokok dan simpanan wajib ini akan semakin besar jumlahnya apabila terjadi
pertambahan anggota dan ini berarti modal koperasi semakin besar.
Simpanan pokok
dan simpanan wajib dari anggota koperasi dapat menjadi jaminan pembayaran
apabila koperasi mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pelaporan tentang
modal intern koperasi akan menjadi jaminan apakah koperasi tersebut dapat
dipercaya atau tidak. Karena semakin besar modal intern yang di miliki
koperasi, maka koperasi akan semakin mudah untuk melakukan jaminan pembayaran
tepat waktu dan tepat jumlah, pelayanan ramah, pelayanan cepat dan tepat,
komunikasi rutin, dan saling menjaga kepercayaan. Jaminan pembayaran yang
sesuai dengan keinginan pemberi modal akan semakin memberi kepercayaan terhadap
koperasi. Apabila koperasi pada suatu saat membutuhkan pinjaman modal dari
pihak asing.
b) Anggota sebagai pelanggan koperasi
Koperasi adalah
kumpulan orang atau badan hukum yang bekerja sama secara suka rela untuk
mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan bagi para anggotanya. Anggota
koperasi juga dapat dikatakan sebagai pelanggan koperasi, karena di dalam usaha
koperasi sudah terdapat berbagai macam kebutuhan para anggota. Di dalam Rapat
Anggota sudah di bahas tentang kebutuhan dan keinginan para anggota agar tujuan
koperasi dapat dicapai yaitu menyejahterakan para anggotanya. Para anggota
koperasi sudah dapat menjadi pangsa pasar bagi koperasi. Koperasi dapat
bermafaat bagi anggotanya yaitu dengan menyediakan atauu melayani kebutuhan
para anggota dengan kualitas yang terjamin, jumlah yang cukup, harga yang murah
dan waktu yang sesuai. Berdasarkan prinsip identitas koperasi, yaitu anggota
koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koperasi, maka
pemberian pelayanan kepada anggotanya harus benar-benar memuaskan.
Jumlah anggota
koperasi dapat dijadikan sebagai jaminan pasar. Dalam menjalankan manajemen
pemasaran, koperasi harus mencari pelanggan sebanyak-banyaknya agar usaha
koperasi dapat berkembang. Koperasi harus memberikan pelayanan prima kepada
pelanggan yaitu memberikan harga murah tetapi standar, kualitas barang standar,
stabilitas ketersediaan barang terjamin, kepastian jam buka dan jam tutup
pelayanan, pelayanan cepat, tepat dan ramah, keamanan dan kenyamanan dalam
berbelanja terjamin, sserta performence tempat pelayanan dan pramuniaganya
menarik.
Prinsip identitas anggota
sebagai pelanggan (Haslizen, 2001) dapat diartikan sebagai berikut :
v anggota
koperasi produksi bekerja pada perusahaan koperasi,
v koperasi
dimodali anggota,
v peralatan
dan mesin milik anggota, karena dibeli secara bersama atau dibawa dari rumah
masing-masing (partisipasi anggota terhadap koperasi), ditempatkan pada
perusahaan koperasi, dipelihara secara bersama-sama,
v proses
produksi dilakukan pada perusahaan koperasi, dengan kata lain pada perusahaan
merekalah anggota melakukan kegiatan produksi,
v anggota
adalah sebagai pekerja yang setia dan tidak pindah-pindah atau keluar-masuk
sesuka hati sebagai pekerja pada perusahaan umum,
v anggota,
adalah pekerja yang mengoperasikan mesin/peralatan secara langsung, mandor
ataupun manejer,
v anggota (pekerja) digaji oleh perusahaan
mereka, berdasarkan hasil kerja bersama, bila mereka tidak
bekerja/keluar/berhenti, sama artinya sebuah mesin/peralatan tidak
beroperasi/rusak, atau bekerja dengan tidak baik artinya mutu produk akan
rendah.
Maju mundurnya
koperasi terletak ditangan para anggota. Koperasi produksi adalah pabrik,
tempat anggota bekerja adalah pemasok-pemasok dan juga sebagai pelanggan yang
berada dalam satu sistem pabrik. Pabrik sebagai pemasok dan juga pelanggan
tidak hanya dengan pabrik tetapi dapat antar pabrik. Karena koperasi sebagai
sistem, maka setiap pemasok selalu menjaga kriteria produk (mutu) permintaan
pabrik kerja/departemen lain sedangkan pelanggan selalu memperhatikan mutu
produk pemasok sebelum memakai (artinya menerapkan manajemen mutu terpadu).
Pabrik kerja/departemen bertindak sebagai pelanggan dalam sistem, (yaitu sistem
koperasi) baik antar pabrik maupun dengan pergudangan koperasi (bahan baku
dan/atau barang jadi siap dipasarkan). Berdasarkan pembahasan diatas, anggota adalah
komponen utama dalam melaksanakan/menjalankan kegiatan perusahaan koperasi dan
bukan hanya sebagai buruh perusahaan sebagaimana perusahaan pada umumnya. Jelas
pada koperasi produksi anggota itu adalah “aset perusahaan ” koperasi. Jadi
pada koperasi produksi prinsip identitas ganda adalah, anggota sebagai pemilik
dan pekerja sekaligus aset perusahaan koperasi dalam sistem koperasi produksi.
Konsep identitas ganda ini memberikan pengertian baru tentang keanggotaan dan
aset koperasi demikian pula tentang pemberian gaji.
Adapun manfaat koperasi bagi anggota dari Usaha
Koperasi :
Keuntungan
Ekonomis : Peningkatan skala usaha (menjual & membeli), pemasaran
(menampung hasil produksi, pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk
anggota), fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota), pembagian SHU
(berdasar transaksi dan partisipasi anggota).
Keuntungan
Sosial : Keuntungan kelompok (kepentingan banyak orang), pendidikan dan
pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta
kaderisasi yang berkesinambungan, program sosial lainnya (kesetiakawanan antar
anggota).
PERMASALAHAN
KOPERASI
Untuk mampu bertahan di era globalisasi
tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak
dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar
maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa
ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help
organisasi). Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Masalahnya
adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan
pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam
dataran konsepsional otonomi koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha
koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi
bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya adalah alat administrasi
langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan
dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu sumber daya manusia pada berbagai perangkat
organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan.
Subyakto (1996) mempunyai pandangan
bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil
adalah masalah sumber daya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama
ataupun saling menggantikan menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi
front line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan
seperti itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia.
Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang
memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain adalah anggota
sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra
bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana
dan lain sebagainya.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Secara definitif seorang wirausaha
termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan
menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat
guna memastikan sukses (Meredith, et al,1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental
positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam
mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang
yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu
yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode
coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan
informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat. Selanjutnya
menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai
ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan
untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan,
mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil
keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi
saran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dan definisi
tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti penjelasan
di bawah ini. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang
melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan
organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu
harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi
harus mementingkan kebutuhan anggotanya. Tugas utama wirausaha koperasi adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988).
Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga
pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam
kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan
menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling
tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan
lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha
koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi
diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus mempunyai
keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga
hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang
terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu
diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil risiko. Tentu
saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang
cermat. Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit
terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar
internal memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena
koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin
anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan
operasional, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko
per anggota menjadi relative kecil. Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih
banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh
ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi oleh
pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding
dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai
pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi
aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan
pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama
setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan
meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya
cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi,
seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan
lain-lain. Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik
kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha
koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti
mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di
pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi
korban adalah pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu
orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha
koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang
berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda
pula.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukamdiyo,Ign.1996.
Manajemen Koperasi. Erlangga,
Jakarta.
Anoraga,
Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief,
Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme
dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalamArus Globalisasi. CSPM dan
Zaman. Jakarta.
Hendar
dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi.
1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. Raja Grafindo. Jakarta. Koperindo.com.
http/www.Koperindo.com.
Manurung,
2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa
Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith,
1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,
Jakarta.
Rozi
dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio,
Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga.
Jakarta.
Subyakto,
1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http:// ln.doubleclick.net.
Widiyanti,
Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar